Rimanews - Krisis global membuat sejumlah perusahaan mengalami kesulitan sehingga berdampak pada pembayaran pinjaman ke bank. Dalam kondisi ini, bank sebaiknya tidak buru-buru memberi sanksi kepada debitur yang macet.
Peluang Usaha Baju Branded dengan Harga Grosiran
Kamar Dagang dan Industri Indonesia menilai salah satu kebijakan deregulasi yang sangat perlu cepat diimplementasikan adalah soal restrukturisasi perbankan agar bank tidak cepat menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang mengalami kredit macet.
"Tujuannya agar perusahaan tetap eksis dan PHK (pemutusan hubungan kerja) bisa ditekan," kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Suryo Bambang Sulisto di Medan, Sabtu (19/92015).
Suryo mengatakan, dewasa ini akibat krisis global termasuk melemahnya nilai tukar rupiah, kinerja perusahaan menjadi terganggu. Dampak dari situasi itu, hampir dipastikan banyak perusahaan yang mengalami ketidakmampuan membayar pinjaman alias kredit macet.
"NPL (non performing loan) atau kredit macet atau bermasalah di perbankan dipastikan meningkat," katanya.
Dengan kondisi itu, diharapkan perbankan tidak langsung melakukan sanksi, apalagi sampai melakukan penyitaan.
"Perbankan harus membantu perusahaan 'survive', karena kalau kembali kuat dan sehat, selain bisa membayar utang, juga tidak lagi harus melakukan PHK kepada karyawan seperti yang sudah terjadi dewasa ini," kata Suryo.
Data sementara, sudah ada sekitar 50.000 karyawan yang mengalami PHK di dalam negeri. Angka itu seharusnya ditekan, minimal tidak bertambah karena akan menambah masalah baru yakni kerawanan sosial dan angka kemiskinan.
"Jangan salahkan perusahaan mem-PHK karena memang kondisi yang menuntut. Krisis global dan ditambah harga jual komoditas serta nilai dolar AS menguat, membuat pengusaha ibarat sudah jatuh tertimpa tangga," katanya.
Karena itu, ujar Suryo, yang diperlukan dewasa ini adalah kebijakan yang menyeluruh, mulai untuk menggerakkan sektor riil hingga melindungi perusahaan yang terbentur kredit macet hingga mempermudah dan membantu perolehan pendanaan.
Source:
http://ift.tt/1KBCUrN