Sunday, September 20, 2015

BPK Imbau Pemerintah Tagih Piutang Rp 233 Triliun - Ekonomi

Rimanews - Pemerintah disarankan agar menagih piutang negara yang belum tertagih pada 2014 sebesar Rp233,089 triliun guna meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak dan bukan pajak.

Sponsored
Bagaimana Meningkatkan Profit dan Merubah Bisnis dengan Big Data?

"Langkah ini akan lebih baik dibandingkan dengan menambah utang luar negeri yang baru," kata Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil, di Jakarta, Minggu (20/9/2015).

Rizal Djalil mengatakan hal itu menyikapi melambatnya pertumbuhan ekonomi nasional serta sulitnya realisasi pencapaian target pajak tahun 2015.

Ia menjelaskan, piutang negara pada 2014 yang belum tertagih mencapai Rp233 triliun, meliputi piutang pajak Rp91,774 triliun serta piutang pendapatan negara bukan pajak (PNBP) Rp141,315 triliun.

"Piutang negara itu hak rakyat jadi harus ditagih, jangan sampai kadaluarsa," tegasnya.

Mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (FPAN) ini menambahkan, selain piutang negara yang belum tertagih pada 2014, ada juga piutang di negara dari PNBP yang prosesnya belum final sebasar Rp78 triliun. Piutang dari PNBP ini disebut belum final, karena masih menunggu putusan dari Pengadilan Pajak.

Guna mempercepat penagihan piutang negara tersebut, Rizal menyarankan sejumlah langkah yang dapat ditempuh Pemerintah. Pertama, segera merealisasikan revisi UU No 5 Tahun 2008 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

"Langkah ini penting agar Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan segera menjadi Badan Otonom yang langsung bertanggung jawab kepada Presiden," katanya.

Kedua, memodernisasi penerapan IT sistem pajak, sehingga Direktorat Jenderal Pajak dapat mengakses seluruh potensi pajak di setiap Kementerian dan Lembaga (K/L), serta seluruh daerah dan perusahan swasta.

Ketiga, memperbarui database pajak serta mereformasi Pengadilan Pajak agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

"Selama ini, masyarakat belum banyak yang mengetahui adanya Pengadilan Pajak. Di mana tempatnya, bagaimana rekrutmen hakimnya, serta kapan bersidangnya. Pengadilan Pajak ini harus diperbaiki," katanya.

Rizal juga mengusulkan, agar Direktorat Jenderal Pajak melakukan kerja sama dan bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam peningkatan penerimaan negara.

Kemudian, di Kementerian Energi dan Sumber Saya Mineral (ESDM), Rizal mengusulkan, pimpinan unit organisasi yang mengelola PNBP harus ditingkatkan dari eselon III menjadi eselon I, sehingga bisa lebih cepat membuat keputusan.

"Ini terkait dengan besarnya potensi PNBP serta tunggakannya akan menjadi tanggung jawab Kementerian ESDM," kata mantan Ketua Panja RUU Perpajakan DPR RI tahun 2007 ini.

Source:

http://ift.tt/1QQtfi0



The Late News from http://ift.tt/1lKsLeW